Bertempat di Gedung Mahligai Bersujud, KAPET, Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Komisi Pemilihan Umum Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Koordinasi, Senin (04/11/24) malam.
Rapat dilaksanakan dalam rangka Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sedangkan tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi, adalah untuk menyamakan persepsi terkait kode etik dan perilaku dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi dalam sambutannya mengatakan, melalui rapat koordinasi ini diharapkan bisa membangun perilaku dan kode etik bagi PPK Tingkat Kecamatan dan PPS di Tingkat Desa.
"Berharap dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak nanti tidak ada suatu hal yang mengganggu atau bertentangan dengan hukum," ucapnya.
Ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua KPU Tanah Bumbu, Rapat Koordinasi ini dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sekretaris KPU Propinsi Kalsel, para Komisioner KPU Tanbu, Ketua PPK dan PPS beserta anggota se Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.