Kami sudah menandatangani surat pernyataan, namun warga kami yang menderita sakit tidak juga dikirim ke Rumah Sakit Rujukan Ciputra Banjarmasin.
Hal ini dikatakan Sekretaris Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan (MUKK) Indonesia Kecamatan Hampang, Robin, melalui sambungan seluler kepada kru media ini, Minggu (17/11/24).
"Seharusnya, begitu surat pernyataan ditandatangani tadi malam, kami ingin agar warga kami yang sakit ini langsung dikirim ke Banjarmasin, bukan ditahan atau menunggu lagi hingga siang," ungkap Robin.
Seandainya saja sambungnya, warga kami ini tadi malam langsung dikirim ke Banjarmasin, ada harapan tertangani oleh pihak RS Ciputra, namun karena masih tertahan di RS Pangeran Sumitra hingga akhirnya meninggal dunia.
Dikatakan Robin, warga Hampang yang tidak tertolong nyawanya ini karena adanya dugaan kelalaian pelayanan dari RS Pangeran Sumitra Kotabaru terhadap pasien bernama Yutamsun (53), menderita pembengkakan jantung dan kelebihan cairan di kepala.
Atas kelalaian pihak RS Pangeran Sumitra Kotabaru dalam menangani pasien hingga akhirnya meninggal dunia, Robin dan warga Hampang merasa ada kelalaian pelayanan. Dirinya merasa pihak Rumah Sakit lalai dan kurang respon terhadap kondisi pasien.
Sementara pihak RS Pangeran Sumitra melalui dr. Adi menerangkan, tidak ada kelalaian pelayanan kesehatan yang terjadi di RS pangeran Sumitra, hanya saja dari pihak keluarga pasien yang telat mengambil keputusan.
"Seharusnya, ketika pasien dari UGD dipindah ke Ruang ICU, pihak keluarga sudah mengambil keputusan agar pasien segera dirujuk, padahal kami sudah konfirmasi ke RS Rujukan di Banjarmasin," terang dr. Adi.
Kami sambungnya, sudah berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan, bahkan juga sudah memberikan edukasi saat pasien dalam kondisi terpasang ventilator, namun dari pihak keluarga belum bergerak.
Nah, saat kondisi pasien mulai kritis, barulah mereka tergerak untuk membawa ke RS Rujukan. Tentunya, kami tidak bisa langsung, kami perlu persiapkan segala sesuatunya. Apalagi pasien ini masuk pada layanan umum, bukan BPJS dan tentu pihak RS Swasta meminta deviden sebanyak puluhan juta sebagai jaminan untuk melaksanakan operasi.
"Meski memang sudah ada pernyataan, namun karena keterlambatan persetujuan dari pihak keluarga hingga pasien tak tertolong," pungkasnya sambil menuturkan kondisi pasien mengidap komplikasi berbagai penyakit dalam. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.