Bertempat di Soraja Hall Hotel Ebony Batulicin, Pemkab Tanbu melalui Badan Kesbangpol Tanbu melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2024, Selasa (03/12/24).
Acara dihadiri oleh perwakilan Partai Politik sebagai peserta, dengan menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Bagian Hukum Setda Tanbu, dan Komisioner KPU Tanbu.
Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Wisnu Wardhana mengatakan, pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik merupakan amanat dari Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.
Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional Partai pPolitik dalam menjalankan fungsi- fungsi politiknya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai, dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.
"Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Dikatakan Wisnu, Partai Politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi, khususnya dalam proses pembentukan kebijakan publik dan kaderisasi kepemimpinan.
Oleh karena itu, penggunaan bantuan keuangan ini harus benar-benar diarahkan untuk mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
"Saya mengingatkan agar setiap Partai Politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan, baik kepada publik maupun kepada pemerintah daerah, sesuai dengan prinsip good governance," tandasnya.
Untuk itu sambungnya, melalui sosialisasi ini saya berharap kepada seluruh peserta dapat memahami isi Peraturan Daerah Bantuan Keuangan Partai Politik secara menyeluruh, sehingga terbangun sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah, Partai Politik, dan masyarakat untuk mendorong demokrasi yang lebih sehat dan partisipatif. Guna, terwujud bersama komitmen dalam mengawal tata kelola keuangan partai politik yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Tanbu, Nahrul Fajri dalam laporannya menyampaikan, pencairan bantuan terbagi 2 tahap, yaitu Hasil Pileg dan Hasil Pemilu 2024.
"Berdasarkan Hasil Kajian Kelayakan, bantuan dari yang semula hanya sebesar Rp. 10 ribu kini menjadi Rp. 13 ribu per suara sah untuk 7 Partai Politik dari 18 Parpol yang lolos di Parlemen," terangnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.