Setelah ditahan di Polsek Sei Loban, ke 3 terduga pelaku pencurian buah sawit yang dikelola oleh KUD Tuwuh Sari diantar ke Polres Tanah Bumbu, Sabtu (28/12/24).
Adalah Wagiran, yang diduga merupakan Pelaku Utama pencurian buah kelapa sawit di lahan Plasma milik KUD Tuwuh Sari, dengan dibantu oleh Leosius Jon (Pemanen) dan Fajar Triyono (Sopir) tertangkap tangan oleh warga saat melakukan pemanenan sawit di KKPA Desa Kerta Buwana dan Tri Martani, Kamis (26/12) 24).
Berdalih buah yang dipanen adalah berada di lahan miliknya, Wagiran bersikeras membantah dirinya adalah pencuri. Namun oleh warga yang saat itu menangkap basah pelaku, tetap membawanya ke Polsek Sei Loban untuk diamankan.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar, pengambilan buah oleh Wagiran Cs sudah berlangsung lama, dan pernah pula dilaporkan ke pihak yang berwenang, namun tak tertangani secara serius hingga akhirnya masyarakat yang turun tangan langsung.
Menurut hitungan perkiraan dari pihak KUD Tuwuh Sari, kerugian yang dialami oleh masyarakat pemilik kebun plasma mencapai Rp. 1, 7 Miliar.
Selain itu, Wagiran juga diduga telah menjual lahan kebun plasma tersebut untuk biaya membayar pengacara, ketika lahan bersengketa hingga muncul putusan Pengadilan Negeri Batulicin dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin serta Mahkamah Agung.
Menurut Kapolsek Sei Loban, Dr. Kitty Tokan, dengan modus telah memenangkan lahan tersebut di pengadilan, maka pelaku leluasa memanen buah sawit.
"Modusnya ya itu tadi, katanya telah memenangkan lahan tersebut di pengadilan, namun faktanya bohong, dan kami telah melakukan penyelidikan serta mempelajarinya," terang Kapolsek Kitty Tokan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.