DPRD Tanbu Bakal Rekomendasikan Sanksi Administrasi Berat Kepada Kades Gusungnge Kusan Hilir - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 16 Desember 2024

    DPRD Tanbu Bakal Rekomendasikan Sanksi Administrasi Berat Kepada Kades Gusungnge Kusan Hilir

    Tanah Bumbu -
    DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD bersama dengan DPMD, Bagian Hukum Setda, Camat Kusan Hilir, Kades Gusungnge dan LBH Sipakatuo, Senin (16/12/24).

    Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, agenda rapat membahas terkait hasil putusan PTUN Banjarmasin yang tidak dilaksanakan oleh Kades Gusungnge Kusan Hilir, H. Muhdar.

    Dalam rapat, Pimpinan Rapat H. Boby Rahman mempertanyakan mengapa Kepala Desa Gusungnge yang saat itu hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yakni Muhammad Iqbal, M. Adnan T, Hendra Setiawan dan Ryan Akbar tidak melaksanakan Putusan PTUN Banjarmasin.

    "Ini kan sudah jelas ada Putusan PTUN Banjarmasin pada Tanggal 19 Juni 2024, mengapa Kepala Desa Gusungnge tidak melaksanakannya," ucap Pimpinan Rapat, yang saat itu juga dihadiri oleh para Aparat Desa Gusungnge yang diberhentikan sementara mena oleh Kepala Desa Gusungnge.

    Dalam putusan ini sambung Boby Rahman, pengadilan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
    Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Gusunge Nomor: 27 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 1 November 2023, dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Gusunge Nomor: 27 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 1 November 2023 sebatas lampiran:
    1. Riduansyah, Jabatan Seketaris Desa,
    2. Anshari Suriyadi, Jabatan Kasi Pemerintahan,
    3. M. Apdal, Jabatan Kasi Pelayanan,
    4. Siti Hanisyah, Jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum,
    5. Siti Aisyah, Jabatan Kaur Keuangan,
    6. Diana Asriana, Jabatan Kaur Perencanaan.

    Serta mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan pengembalian jabatan Para Penggugat sesuai kedudukannya semula sebagaimana Keputusan Kepala Desa Gusunge Nomor 11 tahun 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. 

    Kuasa Hukum Kepala Desa Gusungnge saat itu berdalih, bukannya tidak ingin melaksanakan Putusan PTUN Banjarmasin, hanya saja mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Terkait (Camat Kusan Hilir, Kepala Dinas PMD dan Bagian Hukum), namun hingga kini tidak menemukan solusi.

    Tentu jawaban dari pihak Kuasa Hukum ini mendapat respon keras dari Pimpinan Rapat. Karena. Menurutnya, sudah jelas ada Putusan PTUN Banjarmasin kenapa mesti berdalih ingin koordinasi lagi, mestinya harus dilaksanakan sesuai putusan.

    Akhirnya, setelah mendengar berbagai keterangan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Tanah Bumbu memberi tenggat waktu hingga 15 Januari 2025 agar Putusan itu segera dilaksanakan, jika tidak, maka akan merekomendasikan kepada Pemkab Tanbu untuk memberikan sanksi administrasi berat kepada Kepala Desa Gusungnge.

    "Harapan mereka para Aparat Desa yang diberhentikan agar bisa kembali mengemban tugas seperti semula, semoga ini bisa terwujud melalui Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan hari ini," ungkap Lamsakdir, Ketua Lembaga Bantuan Hukum yang sejak awal memperjuangkan nasib Aparatur Desa Gusungnge yang dpecat tak sesuai prosedur. (Red) 







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda