Banyak proyek-proyek saat ini yang berjalan melewati tahun anggaran.
Hal ini diungkap Rhaksy Ghandy Arifran, Kasi Intel Kejari Kotabaru, disela-sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan di Aula Mesjid Apung Siring Laut, Senin (09/12/24).
Ghandy menyebut, satu contoh proyek molor yang pernah di tanganinya, yaitu proyek di Dinas PUPR yaitu Jembatan Gantung di Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian. Pekerjaan tersebut dilaksanakan Tahun 2023, namun hingga dirinya masuk Kotabaru Juni 2024, proyek tersebut masih belum selesai.
"Setelah kami telusuri, pekerjaan Jembatan Gendang Timburu tersebut telah diberikan perpanjangan oleh PPK (pejabat pembuat Komitmen)," bebernya.
Akhirnya, lanjut Ghandy, atas dasar itu kami limpahkanlah laporan tersebut ke inspektorat Kotabaru, untuk nanti kita mengawal dendanya. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.