Pemkab Tanbu Sosialisasikan Peraturan Perundang Undangan Keormasan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 02 Desember 2024

    Pemkab Tanbu Sosialisasikan Peraturan Perundang Undangan Keormasan

    Tanah Bumbu -
    Pemkab Tanbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tentang Keormasan Tahun 2024. 

    Pada acara yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Bersujud, KAPET, Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Senin (02/12/24), diikuti sebanyak 300 peserta dari berbagai golongan Organisasi Profesi, Pemuda, Masyarakat dan TP PKK, DWP serta Organisasi wanita lainnya.

    Hadir pula sebagai Narasumber, pihak Polres Tanah Bumbu, Kodim 1022 TNB dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

    Kepala Badan Kesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajri dalam laporannya menyebut, Dasar Hukum dilaksanakannya kegiatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

    Sedangkan tujuan kegiatan sosialisasi ;
    1. Menjaga nilai Agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
    2. Meningkatkan Partisipasi dan Pembedayaan Masyarakat. 
    3. Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat. 
    4. Melestarikan dan Memelihara Norma, Nilai, Moral, Etika dan Budaya Hidup Di Masyarakat.

    Sementara Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kab Tanbu H. Ambo Sakka mengatakan, Organisasi Kemasyarakatan memiliki peran strategis sebagai Mitra Pemerintah dalam mensukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Dikatakan Sekda, sebagai wadah partisipasi masyarakat, ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    Untuk itu, Pemerintah telah mengatur keberadaan dan tata kelola organisasi kemasyarakatan melalui berbagai regulasi. Dengan adanya peraturan ini, ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.

    "Oleh karena nya, saya berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami lebih dalam tentang regulasi yang mengatur Keormasan, menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat, serta mampu meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola yang baik guna membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah, terutama dalam menggapai cita- cita bersama, guna mendukung penuh terwujudnya Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis," pungkasnya.

    Selanjutnya, dengan membaca Bismillah, Sekda Ambo Sakka membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda