Dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait Pemecahan Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (16/12/24).
Pada rapat yang dihadiri Dinas PMD, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda dan Camat Batulicin, juga oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin.
Usia membuka rapat, Pimpinan Rapat langsung mempertanyakan kendala apa yang membuat proses Pemecahan Desa Batulicin Lama di Kelurahan Batulicin hingga belum juga terealisasi.
Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Samsir memaparkan Pemkab Tanbu telah menyampaikan proposal ini ke Propinsi Kalsel. Pada 23 Pebruari Tahun 2020 keluar tanggapan dari Propinsi Kalsel, yaitu usulan pemekaran Desa Batulicin Lama perlu dilakukan perbaikan, perubahan menjadi perubahan status sebagian perubahan sebagian desa.
Tim Penataan Kabupaten diminta melakukan kajian kajian sebagaimana Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Pada Tanggal 24 Agustus Tahun 2020 Pemkab Tanbu menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin.
Pada Tanggal 07 Oktober Tahun 2020 Pemkab Tanbu menyampaikan usulan Perubahan status Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dengan melampirkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan Peta Batas Desa skala 1:15000 ke Pemprop Kalsel.
Pada Tanggal 51 Desember 2020, Pemprop Kalsel memberikan tanggapan bahwa Pemkab Tanbu hanya menyampaikan Perda dan Peta Batas Desa, sedangkan dokumen dokumen lainnya belum di penuhi, sehingga dipenetapan di Sistem Penetapan Desa Propinsi Kalsel belum bisa meneruskan ke Mendagri dan menyarankan agar Pemkab Tanbu melengkapi kembali dokumen tersebut dalam bentuk proposal dan surat usulan yang ditandatangani bupati.
"Secara geografis dari Kelurahan menjadi Desa, itu tidak masalah. Namun kita harus menyesuaikan dengan Peta yang diakui oleh Badan Informasi Geospasial. Ada beberapa tahapan juga, yakni Perda ini harus ditarik atau dicabut," ungkap Samsir.
Beberapa Anggota Dewan yang hadir saat itu menyarankan, meski harus mengulang dari awal, pembentukan Desa Batulicin Lama harus tetap dilanjutkan, karena ini merupakan masukan dari aspirasi para masyarakat Batulicin.
Hasil kesimpulan rapat, proses pemecahan bisa dilaksanakan pada Tahun 2025, dengan catatan akan mengevaluasi tapal batas, kajian ulang, Propemperda serta melibatkan semua pihak, baik masyarakat, pihak Kelurahan dan Kecamatan, Dinas PMD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan DPRD serta pihak terkait lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.