Berlokasi di perkebunan kelapa sawit plasma lokasi Blok M46 Sebamban III Blok C Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban, 3 terduga pelaku pencuri sawit diamankan jajaran Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu, Kamis (26/12/24).
Ke 3 pelaku diamankan atas laporan I Wayan Landep selaku Ketua KUD Tuwuh Sari, yang merasa puluhan anggotanya dirugikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku, 1 enggrek, 1 Arco warna merah, 1 Tojok dan 1 unit mobil Suzuki Carry jenis pick up dengan No Pol. DA 8483 ZP warna hitam beserta 166 janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 2.000 Kg atau 2 ton.
Adapun identitas pelaku, yakni Wagiran (Pelaku Utama), Leosius Jon (Pemanen) dan Fajar Triyono (Sopir).
Menurut pengakuan pelaku, pemanenan buah sawit sudah dilakukan sejak Tahun 2022, dengan dasar lahan tersebut miliknya.
Atas kejadian ini, menurut penghitungan, kerugian dari KUD Tuwuh Sari sebesar Rp. 1.714.078.380. Yang mana kerugian sebesar ini dialami oleh 393 anggota KUD berdasarkan CPCL Desa Kerta Buwana, dikarenakan sytem tanggung renteng.
Sedangkan untuk ke 3 pelaku tindak pidana pencurian dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/ atau Pasal 363 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo 63 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.