Pertemuan kedua belah pihak yang menghadirkan pihak BPN dan Aparat Keamanan, Jum'at (13/12/24) di Jalan Raya Batulicin, RT.01/RW.01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat tetap belum juga ada titik terang.
Kedua belah pihak saat itu sama sama ngotot, dan merasa benar karena sama sama memiliki Setipikat Hak Milik (SHM) terbitan Badan Pertanahan Nasional.
Dari pihak Eddy Sugiarto berdalih dirinya telah memenangkan hak tanah tersebut melalui putusan jalur pengadilan.
Sementara Benny Ardianto dengan tegas menyatakan telah ada kesepakatan, dan hal itu berdasarkan Surat Perdamaian pada Tanggal 28 Juli 2017 dihadapan Notaris Rolita Lusyana.
"Dalam Surat Perdamaian tersebut, kedua belah pihak tidak ada lagi saling menuntut dan menggugat satu sama lin terhadap lahan masing masing yang berada di Jalan Raya Desa Kampung Baru Kecamatan Batulicin, yang sekarang berubah menjadi Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat," tegas pria yang akrab disapa Abien kepada media ini.
Jika dia (Eddy Sugiarto) tetap mempermasalahkan atau menggugat, sambung Abien, saya akan pidanakan dia, karena telah melanggar kesepakatan dan perdamaian yang dibuat. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.