DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 13 Januari 2025

    DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Sya'bani Rasul, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pengusulan Pemberhentian BUPATI Tanah Bumbu Masa Jabatan 2021 – 2025, Senin (13/01/25).

    Pada Rapat Paripurna yang dihadiri Assisten Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu juga undangan lainnya, Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani membacakan Surat Pengusulan Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar yang telah berakhir masa jabatannya. 

    Berdasarkan :
    1. Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang

    3. Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

    Memperhatikan :
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PUU-XXII/2024.

    2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.63 322 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Kalimantan Selatan.

    3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2024.

    Maka bersama ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, bahwa :

    1. Saudara dr. HM. Zairullah Azhar telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu.

    2. Saudara dr. HM. Zairullah Azhar masih menjabat sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

    Berdasarkan hal tersebut di atas, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (Red) 





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda