Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanbu, Sabtu (04/01/25), AS (52) tersangka dugaan Tindak Pencabulan diamankan.
Warga Jalan Akhmad Yani Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir ini ditangkap atas laporan ibu korban dan dikuatkan oleh beberapa saksi.
Kronologis, berawal dari korban yang bernama NA (14) yang di panggil oleh Pelaku AS untuk kebelakang, setelah dibelakang pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban kemudian memegang kemaluan korban, setelah itu pelaku AS memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban. Pada saat pelaku dibelakang bersama korban, kemudian Saksi DS kebelakang karena disuruh ibu korban memanggil pelaku untuk membelikan air minum, pada saat saksi DS sampai dibelakang saksi melihat pelaku bersama korban kemudian saksi melihat pelaku kaget dan salah tingkah, melihat gelagat tersebut saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada ibu korban dan curiga ada sesuatu antara korban dan pelaku dibelakang.
Setelah mendapat kabar dari saksi DS, kemudian ibu korban memanggil korban dan menanyakan apa yang terjadi. Pada saat itu korban menjelaskan kepada ibunya bahwa pelaku AS telah memperlihatkan kemaluannya kepada korban dan pelaku ada memegang kemaluan korban serta memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban, setelah mendengar keterangan dari korban ibu korban melaporkan kejadian ke Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebiih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.