Soroti kejanggalan terhadap diberhentikannya Yudistira Mahardika, Eks. Aparatur Sipil Negara (ASN) secara Hormat sebagai petugas Lapas Kelas II Kotabaru, Advikasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menggelar Konferensi Pers, Minggu (16/02/25).
Bertempat di kantor ARUN Cabang Kotabaru, ARUN DPD Kalimantan Selatan bersama ARUN Cabang Kotabaru, menggelar konferensi pers untuk mendukung perjuangan Yudistira Mahardika, Eks. Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konferensi pers tersebut, M. Hafidz Halim, SH, Sekretaris DPD ARUN Kalsel mewakili Ketua DPD ARUN Kalsel Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH,MH yang didampingi perwakilan DPC ARUN Kotabaru, menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses pemberhentian Yudistira.
Ia menjelaskan bahwa Yudistira dituduh sebagai kurir atau perantara masuknya narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II Kotabaru, tetapi tidak pernah diproses hukum hingga disidangkan maupun diadili di Pengadilan Negeri Kotabaru.
"Meski tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Aparatur Sipil Negara (BASN) tetap mengeluarkan surat pemberhentian terhadap saudara Yudistira, padahal seharusnya kita semua menghormati asas The Presumption Of Innocence atau Praduga Tidak Bersalah," ucapnya.
Kami menduga sambungnya, ada unsur fitnah dan rekayasa dalam kasus yang dihadapi Yudistira, Hak-haknya diduga dirampas oleh oknum tertentu, dan sebenarnya bukan oleh institusi secara keseluruhan, perkara Yudistira tidak hanya di kawal ARUN namun juga telah di Kuasakan kepada Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH, MH dan Rekan) untuk mengajukan Gugatan di PTUN Jakarta sebelum 90 hari setelah diketahui adanya SK pemberhentiannya.
Menurut Halim, ARUN akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Pusat. Ia mengakui sudah mendapat restu dari Ketua Umum DPP ARUN Pusat untuk melakukan perjuangan agar dapat merebut kembali Hak Yudistira yang diduga dirampas dengan cara fitnah, sehingga dengan mudah memberhentikannya sebagai Abdi Negara.
"Kami berharap permasalahan ini dapat menjadi atensi oleh Komisi Hukum DPR-RI, bahkan akan lebih baik hingga diketahui oleh Bapak Presiden Republik Indonesia yaitu bapak Prabowo Subianto yang juga telah kami ARUN canangkan sebagai Bapak Bangsa," tandas Halim
Dalam kesempatan yang sama, Yudistira Mahardika turut menyampaikan pernyataannya. Dengan suara tegas, ia meminta perlindungan hukum dan keadilan agar dapat kembali mendapatkan haknya sebagai ASN.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia bapak Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto, dan kepada Bapak Ketua Komisi III DPR-RI yaitu Dr. Khobiburrahman, SH, MH, serta kepada bapak Dr. Bob Hasan, SH,MH selaku Ketua Badan Legislasi DPR-RI yang juga Anggota Komisi Hukum DPR-RI agar dapat menolong saya menuntut hak-hak saya yang telah dirampas tanpa dasar hukum yang jelas," pinta Yudistira.
Ia menambahkan, bahwa keputusannya mengenakan seragam Lapas Kelas II Kotabaru dalam konferensi pers adalah bentuk kecintaan dan loyalitasnya terhadap institusi, dan masih menyayangi Institusi Lapas Kelas II Kotabaru meskipun dirinya telah diberhentikan.
"Saya bangga menjadi ASN dan saya ingin mengabdi kembali sebagai petugas Lapas. Apa yang saya lakukan hari ini karena saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan tidak ingin ada lagi petugas yang mengalami hal serupa di masa depan seperti saya," tegasnya.
"Selain mendampingi Yudistira, ARUN berharap kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi preseden baik nantinya sehingga kasus yang serupa tidak terjadi lagi," ucap Moh. Arief Safe'i, SH, yang merupakan Sekretaris DPC ARUN Kotabaru. Ia menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur adanya Diskriminasi Hukum yang dapat menjadi ancaman bagi ASN lain jika tidak ditindaklanjuti dengan serius.
"Kami ingin memastikan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi ASN atau petugas yang dikorbankan dengan tuduhan tanpa bukti," ujar Arief.
ARUN berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan Yudistira hingga ke ranah legislatif dan eksekutif. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto serta Komisi III DPR-RI bisa memberikan perhatian terhadap kasus ini dan menegakkan keadilan bagi Yudistira Mahardika. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.