Terkait persoalan Yudhisthira Mahardika yang akan diperjuangkan nasibnya oleh ARUN dan BASA Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H, MH & Rekan), ini tanggapan Kalapas Kotabaru, Doni Hadriansyah SH,M.Si.
Perlu diketahui, Yudhistira Mahardika diberhentikan secara hormat sebagai Pegawai Lapas Kotabaru, karena diduga telah melakukan pelanggaran berat.
Karena tak terima diberhentikan, akhirnya menggandeng Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) melakukan gugatan kepada Lapas Kotabaru.
"Secara aturan, Yudhistira mempunyai 2 kesempatan melalui banding ke BPASN. Ketika bandingnya tidak sesuai dengan harapan, bisa dilanjutkan ke PTUN," ungkap Kalapas, Rabu (19/02/25).
Jadi sambungnya, apa yang disampaikan wajar-wajar saja, saya bisa memahami. Dan kami siap menjalankan apa hasil keputusan akhirnya.
Terkait materi permasalahannya, lanjutnya lagi, itu biar di Pengadilan saja.
"Semuanya lengkap di berkas pemeriksaan acara, dan saya tidak pada kapasitasnya untuk membuka hasil pemeriksaan, mungkin nanti di persidangan bisa dibuka," ungkapnya.
(Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.