Bang Dhin : Pedoman Pembentukan Perda Harus Bersifat Komprehensif - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 26 Februari 2025

    Bang Dhin : Pedoman Pembentukan Perda Harus Bersifat Komprehensif

    Banjarmasin -
    DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda, diantaranya Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga buah Raperda yakni Raperda Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Grand Design Kependudukan, dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Rabu (26/02/25). 

    Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda tanggapan Gubernur atas Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap 4 Buah Rancangan Peraturan Daerah Tersebut. 

    H.M Syaripuddin Anggota Komisi I DPRD Propinsi Kalimantan Selatan yang dipercaya sebagai Ketua Pansus Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah mengatakan, materi dalam Raperda mengenai pedoman pembentukan Peraturan Daerah kedepan harus bersifat komprehensif karena pengaturannya akan menjadi landasan operasional bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menghadirkan Produk Hukum yang berkualitas. 

    "Pansus Reperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah akan segera bekerja dengan melibatkan berbagai pihak, diantaranya meminta masukan Perguruan Tinggi, Praktisi Hukum, dan pakar dibidangnya. Kami mengharapkan dengan adanya Raperda ini kedepan Pemerintah Daerah dapat menghadirkan Produk Hukum dengan substansi yang berkualitas bukan sekedar pemenuhan kuantitas pengaturan semata," ungkapnya. 

    Rapat Paripurna dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagai perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan, serta dihadiri oleh segenap unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan Perwakilan Instansi/Lemabaga Negara di tingkat daerah. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda