Diduga Lakukan KDRT, Mantan Ketua Umum Organisasi Advokat P3HI Dilaporkan Istrinya - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 25 Februari 2025

    Diduga Lakukan KDRT, Mantan Ketua Umum Organisasi Advokat P3HI Dilaporkan Istrinya

    Banjarbaru -
    Seorang ibu rumah tangga, Angki Yulaika Binti Yasir, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama sang anak ke Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, Minggu (23/02/25).

    Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, Angki Yulaika mengaku mengalami tindak kekerasan pemukulan dengan luka di bagian bibir, sementara anaknya, Muhammad Andra Nararya, juga mengalami luka lebam dan benjol di bagian jidat.

    Peristiwa ini terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, di rumah mereka di Jalan Golf Komp. DGR Makmur 1, Kota Banjarbaru.

    Terlapor dalam kasus ini berinisial YM, yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor dan anaknya.

    Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat adanya dugaan keterlibatan seorang mantan Ketua Umum organisasi advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia) dalam insiden tersebut.

    Kuasa hukum pelapor dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. & Rekan menyatakan kesiapan mereka dalam mendampingi korban. Salah satu tim kuasa hukum yang tergabung di BASA REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai KDRT terhadap istri semata, tetapi juga sebagai kasus kekerasan terhadap anak yang bersifat delik murni, sehingga harus dipisah dan terhadap kekerasan anak dibawah umur dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga.

    “Kami menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh disatukan dengan kasus KDRT terhadap istrinya semata, karena UU Perlindungan Anak (UUPA) mengatur bahwa kasus ini adalah delik murni, yang artinya bisa diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa aduan dari korban atau keluarga. Psikis anak harus diperhatikan, dan kami siap memberikan pendampingan hukum serta membantu dalam pemulihan trauma korban,” ujar Hafidz Halim.

    Kami telah menerima Kuasa tadi siang, tentu kasus ini kami akan kawal agar tegaknya Keadilan bagi seorang perempuan yang harusnya mendapatkan perlindungan, dan ini sangat memalukan sekali dimana seorang Pengacara yang Paham Hukum malah melakukan penganiayaan terhadap Istri dan Anaknya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan yang telah diterima. Polisi juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan yang layak selama proses hukum berlangsung.

    Kasus ini menambah daftar panjang insiden KDRT yang terjadi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi, terutama jika melibatkan perempuan dan anak-anak. (Lana) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda