Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Angki Yulaika akhirnya terungkap. Dalam surat yang tersebar, Angki mengungkap bahwa dirinya telah mengalami perlakuan kasar dari suaminya, Muhajir, sejak 2020. Selama bertahun-tahun, ia berusaha bertahan, namun kejadian demi kejadian membuatnya merasa tak bisa lagi diam.
Tersebarnya foto Ketua RT 14/RW 4 Kelurahan Sei Tiung, Kota Banjarbaru, H. Akhyar, yang memegang buku berisi Surat Pernyataan Perdamaian antara Muhajir dan Angki pada 2021, semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini bukan kali pertama terjadi. Foto tersebut yang tersebar di grup WhatsApp pun menjadi perhatian.Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Angki, M. Hafidz Halim, S.H. yang mewakili Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan membenarkan bahwa kliennya telah lama mengalami kekerasan fisik dari suaminya.
“Klien kami sudah lama menghadapi ini. Bukan hanya sekali, tapi berkali-kali sejak 2020. Ada saksi, ada bukti, bahkan Ketua RT 14 siap bersaksi nantinya karena beliau pernah turun tangan mendamaikan kedua belah pihak pada 3 Februari 2021. Namun, kekerasan itu terus berulang,” kata Halim kepada wartawan.
Menurutnya, kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Ketua RT bahkan memfasilitasi pertemuan untuk mencari jalan tengah. Saat itu, Muhajir berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, janji itu tak pernah ditepati.
“Sudah ada kesepakatan untuk berdamai, tapi klien kami tetap mendapatkan perlakuan yang sama. Ini bukan soal satu-dua kali, tapi sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, anak korban kini mengalami ketakutan dan trauma psikis akibat kejadian ini,” lanjut Halim.
Dalam pernyataan tertulis, Angki mengungkap bagaimana dirinya bertahan demi keluarga, berharap keadaan berubah. Namun, kenyataannya justru semakin buruk. Keputusan untuk melangkah ke jalur hukum akhirnya ia ambil demi keselamatan dirinya dan anaknya.
“Saya sudah mencoba bertahan, tapi kekerasan ini tidak berhenti. Saya ingin keadilan dan perlindungan hukum,” tulis Angki dalam pernyataannya.
Kuasa hukumnya memastikan bahwa mereka tidak akan tinggal diam.
Saat ini, timnya sedang mempersiapkan langkah hukum agar kasus ini bisa diproses sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
“Kami akan bawa ini ke ranah hukum. Jika terbukti, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku,” tegas Halim. (Lana/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.