Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya, Rapat Kerja Komisi II DPRD Tanah Bumbu dengan Bagian Kesra Tanah Bumbu dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (06/02/25).
Dalam rapat, Kepala Bagian Kesra Tanbu HM. Zaki Yamani memaparkan berbagai program kerja yang menggunakan pagu anggaran sebesar Rp. 160 Milyar.
Mendengar paparan dari Kepala Bagian Kesra ini, Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu yang berhadir kaget dengan jumlah pagu anggaran yang melonjak drastis.
Terjadinya penambahan pagu yang disepakati pada Rapat Badan Anggaran (Banggar) hanya kisaran sebesar Rp. 50 Milyar menjadi Rp. 160 Milyar ini tentu sangat mengagetkan.
Menurut Komisi II DPRD Tanbu, penambahan pagu ini adalah pada kegiatan baru, beda seandainya penambahan pagu terjadi pada kegiatan yang sudah ada.
Dan pula, penambahan nilai pagu sebesar ini telah melanggar kesepakatan dan melangkahi serta membelakangi kewenangan DPRD Tanah Bumbu.
Kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Tanah Bumbu hanya bersepakat pagu anggaran Kesra Tahun 2025 hanya sebesar Rp. 52 Milyar sesuai dengan Rapat Paripurna.
Komisi II DPRD Tanah Bumbu juga akan memanggil Bappeda untuk meminta keterangan terkait adanya perubahan, kenaikan dan penurunan pagu anggaran di tiap SKPD.
"Jika pagu anggaran ini tetap sebesar Rp. 160 Milyar, kami dari Komisi II DPRD Tanah Bumbu tidak akan bertanggung jawab, karena ini sudah melanggar Perda APBD," tegas Andi Erwin.
Adapun adanya penambahan pagu anggaran hingga nilainya melonjak drastis adalah di pagu hibah kepada beberapa yayasan, yang nilainya puluhan Milyar untuk 1 yayasan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.