Sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,58 gram diamankan bersama pemiliknya oleh jajaran unit Rwakrim Polsek Sei Loban Polres Tanah Bumbu.
Tersangka Abdul Karim bin Senang (42), ditangkap pada Rabu, (26/02/25) di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sebamban Lama RT 002 Desa Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada operasi penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sei Loban, Ipda Kitty Tokan.
Selain paket abu, dalam penangkap tersangka tersebut juga turut diamankan barang bukti penunjang berupa Handphone, dompet tempat menyimpan narkotika, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta.
"Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.