Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, dengan didampingi Waket Awaludin dan Chairil Anwar, DPRD bersama Pemda Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, Senin (24/02/25).
Pada rapat yang dihadiri Bupati Kotabaru dengan diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Azenal Arifin, sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan.
Adapun 3 Raperda yang disampaikan tersebut, yakni :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata
2. Raperda tentang Fasilitas Kekayaan Intelektual, dan
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Terhadap 3 Raperda yang disampaikan tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin mengharapkan dukungan pihak DPRD terhadap Raperda Penyelenggara Pariwisata. Dimana dengan potensi kekayaan alam dan budaya Kabupaten Kotabaru yang tersebar di seluruh Pulau-pulau Kecamatan telah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk membangun dan menggali potensi budaya yang ada dan mengembangkan sektor pariwisata.
"Sektor ini penting untuk dikembangkan, karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam serta budaya yang telah diwariskan pendahulu kita dan selanjutnya akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya," ujarnya
Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Fasilitas Kekayaan Intelektual, ia menjelaskan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.
"Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut," jelasnya
Kemudian terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan sangatlah penting, karena merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
"Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataa, non-diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa," pungkasnya.
Menanggapi tentang 3 Raperda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti mengatakan sebagai Lembaga Legislatif akan segera membahasnya secara intern dan bersama pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru
“Sebagai Lembaga Legislatif akan segera membahasnya secara intern dan bersama pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru," tuturnya
Hadir dalam rapat, Dandim 1004/Ktb Letkol Inf Bayu Oktaviano Sudibyo, S.E, M.I.P, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kotabaru bersama Kepala SKPD serta anggota DPRD Kabupaten Kotabaru. (Lana/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.