Terkait Pelayanan Kesehatan, DPRD Tanbu Tekan 3 Poin Penting ke BPJS Kesehatan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 12 Februari 2025

    Terkait Pelayanan Kesehatan, DPRD Tanbu Tekan 3 Poin Penting ke BPJS Kesehatan

    Tanah Bumbu-
    Dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu H. Bobi Rahman, Rapat Kerja dengan BPJS Kesehatan Tanah Bumbu serta RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rabu (12/02/25).

    Rapat dilaksanakan dengan agenda terkait Regulasi Penggunaan BPJS Kesehatan.

    Pada rapat yng dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanbu, Makhruri SE, dibahas berbagai permasalahan terkait batasan pelayanan kesehatan yang bisa diberikan oleh pihak BPJS, karena fakta dilapangan banyak masyarakat yang mengeluh tidak bisa dilayani oleh pihak pelayanan kesehatan akibat adanya batasan penyakit yang ditetapkan oleh pihak BPJS.

    Setelah mendengarkan keterangan dri pihak BPJS dan RSUD, rapat akhirnya mengambil kesimpulan yang harus dilaksanakan oleh BPJS, yaitu : BPJS Kesehatan diminta untuk merilis tabel jenis-jenis penyakit apa saja yang bisa dicover untuk masyarakat dan mensosialisasikannya melalui media.

    “Pihak BPJS harus melakukan sosialisasi kemasyarakatan dan melalui media, jenis-jenis penyakit apa saja yang bisa dicover BPJS kesehatan agar diketahui masyarakat umum,” ujar Wakil Ketua Komisi I, Makhruri.

    Poin kedua, pihak BPJS Kesehatan juga diminta untuk menempatkan pegawai atau stafnya di Rumah Sakit. Ini dilakukan agar bisa mensosialisasikan serta memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat yang beurusan terkait fasilitas BPJS kesehatan di rumah sakit.

    “Jadi kalau ada yang bertanya bisa langsung dijelaskan. Sehingga masyarakat tidak dibuat bingung dengan urusan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.

    Kemudian poin ketiga, BPJS kesehatan diminta untuk melayani masyarakat yang ingin melahirkan di mana pun asalkan mereka terdaftar sebagai peserta.

    “Tiga poin ini kami minta wajib dilaksanakan. Kami Komisi I DPRD Tanah Bumbu memberikan waktu paling lambat 45 hari untuk dilaksanakan,” tegas Makhruri. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda