Ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait utang kontraktor pelaksana Jalan Desa Lalapin dengan warga, Anggota DPRD Kotabaru. H. Abdul Kadir mengatakan susah jika tak ada perjanjian tertulisnya.
"Apakah ada perjanjian tertulisnya? Kalau tidak ada saya kira susah juga," kata H. Abdul Kadir saat itu, Senin (03/02/25).
Mantan Kepala Dinas BPKAD Kotabaru ini menyatakan, tidak boleh merubah rekening yang sudah tercantum di dalam kontrak.
"Terkecuali, ada kuasa direktur untuk merubah nomor rekening di dalam kontrak. Apapun yang di dalam kontrak itu, itu lah yang dibayarkan, yang tercantum dalam surat perintah membayar (SPM) dari BPKAD untuk pencairan," katanya.
Soal utang piutang material sub kontraktor dengan warga, kata H Kadir, tinggal sub kontraktornya yang menyelesaikan.
"Kami tidak bisa ikut campur di dalamnya, dan ini tak ada pula kaitannya dengan Dinas PUPR," ucap H Kadir pada RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.