Bapemperda DPRD Tanbu Bahas 59 Pasal Raperda Riset dan Inovasi Daerah - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 17 Maret 2025

    Bapemperda DPRD Tanbu Bahas 59 Pasal Raperda Riset dan Inovasi Daerah

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanuddin, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja bersama dengan SKPD terkait dan Tenaga Ahli DPRD dalam rangka Pembahasan Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Senin (17/03/25). 

    Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, hadir Badan Inspektorat, Dinas Kominfo, BPKAD, Bappeda Litbang, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, serta Tenaga Ahli DPRD Tanah Bumbu.

    Awal rapat, pada item Menimbang poin a. "bahwa riset dan inivasi daerah dilakukan dalam rangka peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang merupakan bagian dari memajukn kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan nasional dalam pembukaan UUD RI 1945, mendapat usulan dari Tim Ahli agar kata Kesejahteraan Masyarakat diganti menjadi Kemajuan Daerah.

    Selanjutnyapada bab 1 ketentuan umum pasal 17 "difusi ilmu pengetahun dan teknologi adalah kegiatan penyebarluasan informasi adan atau proporsi tentang suatu ilmu pengetahuan dan teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan atau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkn untuk meningkatkan daya gunanya, juga mendapat koreksi.

    Pada bab 3 pasal 3 ayat 1, maksud ditetapkannya peraturan daerah ini sebagai pedomn dalam penyelenggaraan riset dan inivasi daerah sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan, juga mendapat koreksi.

    Tujuan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah pada ayat 2 mendapat item tambahan semula hanya 4 poin menjadi 5 poin, meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

    Bab 5 penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah pasal 5 ayat 1 riset dan inovasi di daerah pada Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang penelitian dan pengembangan, mendapat pembahasan dan penambahan 2 poin.

    Pasal 10 ayat 3 poin d 'komersialisasi teknologi' mendapat bahasan.
    Yang berhak mengkomersialisasi adalah Pemda, pihak lain hanyalah pelaksana.

    Pasal 14, komersialisasi teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 3 hurup d dapat dilaksanakan mendapatkan poin tambahan, semula hanya 3 poin menjadi 4 poin.

    Setelah melakukan pembahasan secara poin per poin pada Raperda Riset dan Inovasi Daerah sebanyak 18 Bab dengan 59 Pasal, rapat ditutup untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna. (Red) 






















    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda