Ketua Badan Pengawasan Penyeldikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalsel, Muslim Main mengkonfirmasi terkait laporannya ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (11/03/25).
Muslim menemui Kasi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran.
Sebelumnya, Muslim sudah ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada Kamis, 06 Maret 2025.
Muslim mempertanyakan laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Laporannya yang disampaikannya itu, pada 30 Januari 2025.
"Surat tindak lanjutnya sudah dikirim (Kajati Kalsel ke Kejari Kotabaru). Surat (fisiknya) dikirim via kantorpos. Nanti kalau sudah disposisi (Kejari) saya langsung turun puldata pulbaket," ujar Ghandy. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.