Dibawah Ancaman Bunuh, Gadis Dibawah Umur Tak Berdaya Dinodai - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 19 Maret 2025

    Dibawah Ancaman Bunuh, Gadis Dibawah Umur Tak Berdaya Dinodai

    Tanah Bumbu -
    Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan 1 orang Laki laki terduga persetubuhan anak dibawah umur.

    Adalah MN, seorang karyawan perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Mantewe, berhasil diringkus usai dilaporkan oleh pihak keluarga korban SF (11), seorang pelajar Sekolah Dasar.

    Kejadian terungkap berawal dari orang tua korban yang bertanya kenapa kirbanntidak mau turun masuk sekolah. Korban saat itu menjawab takut, dan tak ingin lagi ke sekolah karena telah diperkosa dan disetubuhi oleh pelaku di Blok Kebun kelapa sawit PT. JAR Desa Mantewe Kecamatan Kabupaten Tanah Bumbu pada Bulan Oktober 2024 lalu.

    Selesai melakukan pemerkosaan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban bahwa akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

    Atas kejadian ini, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

    Setelah Pihak Polsek Mantewe menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 Skj. 14.00 wita, giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe telah berhasil mengamankan pelaku di mess perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Mantewe. 

    Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016. (Rel) 







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda