Diduga Gunakan Alat Tangkap Ilegal, Satpolairud Polres Kotabaru Amankan 7 Unit Kapal Nelayan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 19 Maret 2025

    Diduga Gunakan Alat Tangkap Ilegal, Satpolairud Polres Kotabaru Amankan 7 Unit Kapal Nelayan

    Kotabaru -
    Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) gelar konferensi pers untuk memberikan informasi tentang operasi penangkapan 7 unit kapal penangkapan ikan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kotabaru, Selasa (18/03/25).

    Kasat Polairud Shoqif menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 anggota Sat Polairud Polres Kotabaru melaksanakan penyelidikan dengan sasaran kapal penangkap ikan yang membawa atau menggunakan alat tangkap yang dapat menggangu sumber daya ikan di wilayah perairan Kotabaru. Selanjutnya skp. 18.00 Wita diketahui adanya 7 unit kapal yang tengah berlabuh jangkar perairan Laut Pudi Kabupaten Kotabaru Laut Propinsi Kalsel.

    Kemudian dilakukan Pengecekan oleh anggota dan berhasil diamankan 7 unit kapal penangkap ikan yang membawa alat tangkap yang dapat menganggu sumber daya ikan.

    Kapal-kapal tersebut diamankan karena menggunakan alat tangkap yang dapat mengganggu sumber daya ikan di wilayah perairan Kotabaru. Adapun para tersangka yang diamankan adalah:

    1. Akhmad alias Ahmad bin Alm. Jamaluddin
    2. Abdul Mutalif bin Mujrimin
    3. Abdul Azis alias A. Jis bin Alm. Amah
    4. M. Taher alias Taher bin Alm. H. Laudin
    5. Bahrudin bin Alm. H. Duhalin
    6. Syahrudin bin Baco (Alm)
    7. Muhammad Rofiq Hidayah bin Samsuddin. 

    Operasi penangkapan dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kotabaru. 

    Kapal-kapal tersebut kemudian dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Kotabaru untuk proses selanjutnya. 

    Tersangka akan dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda