Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-6 Tahun Sidang 2025-2026, Senin (17/03/25), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tiga Raperda tersebut mencakup Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Sistem Pertanian Organik.
Menanggapi Raperda tentang Pengembangan SDM, Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Muhlis, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menyoroti bahwa pengembangan SDM di Kotabaru saat ini masih di bawah rata-rata, sehingga regulasi ini diharapkan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi melalui tiga sektor utama: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Dengan adanya Perda ini, kita berharap pendidikan lebih maju, layanan kesehatan lebih baik, dan infrastruktur lebih memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kotabaru,” ujar Syairi Muhlis.
Isu kekurangan tenaga medis di Kotabaru juga menjadi perhatian serius DPRD. Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dinilai sangat penting, mengingat Kotabaru masih mengalami kesulitan dalam merekrut tenaga kesehatan, terutama dokter.
“Banyak dokter menolak bertugas di Kotabaru karena faktor geografis yang menantang. Dengan adanya Perda ini, kita ingin memberikan insentif, fasilitas, dan jaminan agar tenaga medis tertarik untuk bekerja di Kotabaru,” jelas Wakil Bupati.
Raperda ketiga yang dibahas adalah tentang Sistem Pertanian Organik. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong inovasi pertanian tanpa ketergantungan pada bahan kimia dan sintetis, sehingga dapat mengoptimalkan lahan-lahan tidur yang masih banyak tersedia di Kotabaru.
“Pemerintah harus hadir dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam mendukung pertanian organik. Ini bukan hanya soal ketahanan pangan, tetapi juga peluang ekonomi bagi petani lokal,” tambahnya.
Syairi Muhlis menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan Kotabaru yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintahan daerah harus berjalan dengan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan demi kemajuan Kotabaru,” pungkasnya.
Dengan adanya tiga Raperda inisiatif ini, diharapkan Kotabaru semakin berkembang di berbagai sektor dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan. (Lana/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.