Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana menguasai narkotika yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Rabu (12/03/25), tepatnya di RT 02 Desa Banyansari Kecamatan Angsana Tanah Bumbu, Masriadi Bin Sa'diah (44) diamankan jajaran Polsek Angsana.
Warga RT 02 Desa Bayansari Kecamatan Angsana ini kedapatan menguasai barang terlarang narkotika berupa sabu sebanyak 3 paket, dengan berat bersih 9,84 gram.
Penangkapan Masriadi berkat laporan awal dari masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Polsek Angsana dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan.
"Barang bukti ditemukan di dalam botol kecil warna cream dan di dalam kaleng CAT Merek BOYO warna coklat," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa kePolsek Angsana guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.