Kepolisian Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan Andi (35) seorang Perangkat Desa warga Desa Rantau Panjang Hulu RT/RW 001/000 Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah bumbu, Sabtu (22/03/25).
Perangkat Desa ini diamankan oleh jajaran Polsek Kusan Hilir di Pantai Siring Pagatan Jalan, Propinsi Desa Sei Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan RM binti M. Jamil (24), yang merupakan istri korban dari kekerasan dalam rumah tangga oleh pelaku.
Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 skj 22.00 Wita di Pantai Siring Pagatan Desa Sei lembu Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu, pelapor (korban) telah dipukul oleh suami pelapor sendiri menggunakan tangan kosong di tubuh pelapor beberapa kali, serta mencekek leher pelapor. Setelah itu pelaku juga membenturkan kepala pelapor ke pintu mobil yang mereka naiki. Kemudian terlapor dan pelapor pulang ke rumah, setelah sampai di depan rumah terlapor juga memukul korban beberapa kali setelah itu pelapor meminta kepada terlapor untuk di antarkan ke rumah orang tua pelapor, namun ternyata di bawa ke rumah orang tua terlapor, sesampainya disana pelapor keluar dari mobil untuk melarikan diri untuk kerumah orang tuanya untuk bersembunyi dan bertemu dengan orang tuanya.
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Kusan Hilir untuk diambil tindakan terhadap perlakukuannya terhadap korban.
Pelaku kemudian diamankan dan akan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.