Meski berteriak "jangan", Pansah tetap melepas secara paksa celana jeans dan meliritkan celana dalam SAP, lalu kemudian menyetubuhinya.
Awalnya korban SAP (belum berusia 17 thn), seorang pelajar ini mengetahui kedatangan pelaku Pansah ke rumahnya. Jadi saat berada dalam kamar, dirinya kemudian keluar dan duduk di teras sambil bermain HP, Jum'at (28/02/25).
Saat Pelaku Pansah datang, langsung menarik tangan korban menuju ke dalam (ruang tamu) dan berusaha menurunkan celana korban. Meski SAP berteriak jangan", dan berusaha menahan tangan pelaku, namun pada akhirnya pelaku berhasil menurunkan celana jeans beserta celana dalam korban sampai ke bawah lutut kemudian menyetubuhi korban.
Setelah kejadian tersebut terjadi, korban menceritakan kepada ibunya, dan selanjutnya ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Jajaran Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya pada Sabtu (01/03/25), berhasil menangkap pelaku di Jalan Transmigrasi KM 05 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Warga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat ini akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.