Terkait Pelaksanaan Persiapan PAW Kepala Desa, Komisi I DPRD Tanbu Tetapkan Waktu Pelaksanaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 10 Maret 2025

    Terkait Pelaksanaan Persiapan PAW Kepala Desa, Komisi I DPRD Tanbu Tetapkan Waktu Pelaksanaan

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Bobi Rahman, Rapat Kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama 6 Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/03/25).

    Dalam rapat terkait PAW Kepala Desa tersebut, hadir Sekretaris Dinas PMD, Camat Karang Bintang, Camat Kuranji, Camat Kusan Hilir, Camat Kusan Tengah, Camat Angsana dan Camat Sei Loban. 

    Juga dihadiri Pemdes Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Pemdes Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji, Pemdes Muara Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, Pemdes Angsana Kecamatan Angsana, Pemdes Mekar Jaya Kecamatan Kusan Tengah, dan Pemdes Tri Mulya Kecamatan Sei Loban.

    Pimpinan Rapat H. Bobi Rahman dalam kesempatan itu mempertanyakan kepada Dinas PMD Tanbu, mengapa PAW Kepala Desa tidak bisa dilaksanakan padahal sudah ada kesepakatan pada rapat sebelumnya.

    "Kabupaten Kotabaru sudah 2 kali melaksanakan PAW, demikian pula Kabupaten yang ada di Pulau Jawa
    Jika mereka bisa, kenapa kita tidak bisa?," ucap Pimpinan Rapat. 

    Kepala Dinas PMD Tanbu yang diwakili Sekretaris Dinas Ichsan Shirazy mengatakan, sebenarnya Dinas PMD siap melaksanakan namun terkait pelaksanaannya tentu memerlukan anggaran, dan pihak desa terkendala untuk menganggarkannya.

    "Kami dari Dinas PMD tidak ada melakukan penganggraan untuk pelaksanaan PAW Kepala Desa. Biasanya kalau melaksanakan Pilkades, kami biasanya memerlukan bantuan dari Pihak Keamanan agar berjalan aman, tertib dan lancar," ungkap Ichsan.

    Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanbu, Makhruri SE mengungkapkan, masalah pelaksanaan PAW Kepala Desa ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat, namun tidak juga dilaksanakan.

    Menurutnya, jika ada hal yang mudah kenapa mesti harus dipersulit. Jika memang semua Desa menginginkan adanya pelaksanaan PAW Kepala Desa, tinggal atur kapan waktu pelaksanaannya.

    "Tak perlu dibikin ribet, karena ada beberapa opsi yang bisa dipilih untuk pelaksanaannya, yang penting dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

    Setelah mendengar beberapa masukan dan saran, Pimpinan Rapat menawarkan peserta forum untuk menetapkan waktu pelaksanaan PAW Kepala Desa.

    Akhirnya Pelaksanaan PAW Kepala Desa untuk 5 Desa yang masih dijabat oleh Pjs Kepala Desa ditetapkan pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025.

    Selain itu, juga disepakati untuk jumlah calon, yakni minimal 2 Calon, Maksimal 3 Calon, dan tidak boleh Calon Tunggal.

    Sementara untuk BPD, diminta untuk mensosialisasikan pelaksanaan PAW Kepala Desa ini agar para warga bisa mempersiapkan calon nya. (Red) 


     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda