Mengambil tempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu, Komisi III DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Tanah Bumbu, Selasa (11/03/25).
Dengan agenda rapat terkait PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau Setifikat Prona, rapat dihadiri langsung oleh Kepala BPN Tanah Bumbu, Isa Widyatmoko dengan didampingi para Kepala Bidang.
Andi Asdar Wijaya selaku Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu yang memimpin rapat, mempersilakan Ketua BPN untuk memberikan penjelasan terkait proses pendaftaran, syarat yang diperlukan dan jumlah sebaran luasan lahan, serta apa pun yang berkaitan dengan PTSL.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, Isa Widyatmoko dalam kesempatan itu menjelaskan, ada perbedaan antara Prona dengan PTSL.
"Kalau PTSL itu satu desa di daftarkan secara lengkap keseluruhan, sertipikasinya yang berproses. Sedangkan Prona sifatnya Sporadik atau didaftarkan secara spot spot, tidak satu desa didaftarkan lahannya," jelasnya.
Adapula PTSL Sertipikat Hak Atas Tanah yang perlu di sertipikatkan, tambahnya. Dalam prosesnya pengukuran menggunakan fhoto drone yang menghasilkan fhoto tegak, yang kemudian bisa dilakukan secara digitasi atau pengukuran langsung hingga satu desa itu bisa terukur dan terpetakan dengan harapan tidak ada overlap. Dengan terukurnya semua desa, maka data base kami terpenuhi.
"Yang bermasalah sebetulnya kan terbitan sertipikat Tahun 2011 kebawah, karena tidak menggunakan aplikasi. Tahun 2011 keatas kami sudah menggunakan aplikasi, jika ada indikasi tertumpang 5 persen saja maka proses sertipikat tidak bisa dilaksanakan," tambah Isa.
Sementara untuk penerbitan PTSL SHAT (Sertipikat Hak Atas Tanah) pengukurannya menggunakan fhoto tegak, dan tiap tahun luasan atau persilnya tidak sama, namun menyebar di tiap desa.
Pada Tahun 2024 lalu, kami mendapat kuota atau target sebanyak 5.000 bidang tanah dan telah selesai semua. Sementara untuk Tahun 2025, target 3.000 bidang, namun karena adanya program efisensi menjadi 1.340 bidang.
Sejak 1 Juli 2024 pelayanan pertanahan sudah menggunakan sistem elektronik, bahkan produknya pun sudah elektronik hanya 1 lembar saja, tidak seperti sertipikat dulu berupa buku. Untuk membuka atau melihat dan mencek kepemilikan Sertipikat Tanah, bisa melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
Dalam kesempatan itu, beberapa Anggota DPRD yang hadir juga menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di masyarakat. Seperti adanya klaim antara pemilik tanah yang memegang sertipikat yang belum masuk aplikasi online di database BPN dengan pemilik tanah yang memegang SKT.
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Tanah Bumbu Isa Widyatmoko menjelaskan, sertipikat tersebut tetap sah selama belum ada putusan dari Pengadilan yang mengatakan tidak sah. Meskipun tidak terdata secara online, namun buku tanah aslinya ada di BPN, yang mereka pegang hanya berupa salinan saja, jadi jika hilang bisa dilakukan penerbitan ulang salinannya.
"Jika pun ada sengketa, kami dari BPN hanya bisa memediasi saja, ni lantak ada kesepakatan bisa dilanjut ke tanah hukum atau Pengadilan," pungkasnya.
Selain para Anggota Komisi III, Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Sya'bani Rasul. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.