DPRD Propinsi Kalimantan Selatan tengah melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Jum'at (25/04/25).
LKPJ merupakan laporan capaian kinerja pembangunan daerah selama satu tahun anggaran yang memuat raihan berbagai tugas dan fungsi dalam pelaksaaan Program/kegiatan Pemerintahan Daerah.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Proses selanjutnya dilakukan dengan pembahasan oleh DPRD melalui Komisi sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap SKPD sebagai mitra kerjanya masing-masing.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, H.M Syaripuddin saat dimintai keterangan mengatakan, awal tahun 2025 ini penuh dengan agenda pembahasan rencana pembangunan, karena menurutnya hal ini mengikuti siklus masa jabatan Kepala Daerah setiap 5 tahun sekali yang membawa Visi, Misi, dan Program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
”Pembahasan dimulai dengan mengevaluasi LKPJ 2024, kemudian membahas RPJMD 2025-2030 yang memuat Renstra secara keseluruhan, hingga RKPD dengan muatan Rencana Kerja secara menyeluruh untuk 1 tahun anggaran. Melalui hal tersebut kami ingin menyampaikan bahwa catatan strategis dan evaluasi dari DPRD hendaknya menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya agar kebijakan strategis benar-benar disusun dari aspek kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan, Perangkat Daerah (SKPD) sebagai unsur teknis pelaksana berbagai program pembangunan diharapkan mampu mengelaborasi rencana kerja dan anggaran kedepan berdasarkan hasil masukan, evaluasi, dan rekomendasi DPRD. Sehingga kegiatan yang akan dilaksanakan adalah hasil partisipasi dan aspirasi yang melahirkan sinergi program dalam pembangunan daerah.
”SKPD harus mampu menunjukan peningkatan kinerja Pemerintahan, contoh kecilnya dapat dilakukan dengan memahami motto Gubernur Muhidin yakni bekerja bersama – merangkul semua. Artinya SKPD harus menjadi telinga yang sanggup mendengar masukan, menjadi mata yang cermat melihat permasalahan, serta mampu menjadi otak dan otot yang senantiasa siap menjalankan kebijakan,” tambahnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.