Dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nonor 35 tahun 2014 Peraturan Perundang undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, AI (54) seorang lelaki warga Sebamban 1 Desa Tri Mulya Sei Loban diamankan Polsek Angsana.
AI ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan atas anak dibawah umur, DD (15) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Awal ditangkapnya AI, pada hari Jum'at tanggal 04 April 2025 skj.11.00 wita telah datang seorang perempuan melaporkan kejadian persetubuhan terhadap yang dilakukan oleh terlapor terhadap anak kandungnya sendiri, dimana kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban setelah korban memberitahu kepada ibu korban bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 korban sering di pegang-pegang di bagian sensitif dan sampai di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan tempat mereka tinggal.
Kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah korban ketika malam hari dan ketika ibu korban tidak ada dirumah, hingga menyebabkan korban merasa takut dan trauma.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.