BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lalapin - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 16 April 2025

    BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lalapin

    Kotabaru –
    Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di Lalapin, Kabupaten Kotabaru, kini memasuki babak baru. Berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalimantan Selatan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

    Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran, SH. 

    "Laporan dari BP3K-RI terkait proyek jalan di Lalapin memang sudah kami serahkan ke Pidsus," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/04/25).

    Perwakilan BP3K-RI Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in, dalam keterangannya menegaskan, pihaknya meminta Kasi Pidsus Kejari Kotabaru untuk segera menindaklanjuti hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data (puldata) yang sebelumnya sudah dilakukan oleh tim intelijen Kejari.

    "Kami mendesak agar kasus ini segera diproses, dan dalam waktu dekat kami juga akan meminta Kejari Kotabaru menetapkan tersangka terkait proyek ini," tegas Muslim Ma'in.

    Muslim Ma’in, juga menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

    "Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menghambat proses hukum. Kami berharap Kejari Kotabaru bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini," ujar Muslim Ma’in.

    Diketahui, proyek jalan di Lalapin yang diduga bermasalah itu memiliki nilai kontrak mencapai Rp 7 miliar. Dalam surat resmi BP3K-RI bernomor 004/05/02/2025/BP3K-RI yang dikirimkan pada 7 Maret 2025, disebutkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut sebenarnya telah lebih dulu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) pada 30 Januari 2025.

    Saat ini, proses opname (penghitungan volume pekerjaan) tengah dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan. BP3K-RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Kejari Kotabaru bekerja secara profesional dan transparan. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda