Bupati Tanbu : Wujudkan Daerah Lebih Maju, Makmur dan Beradab Melalui Perda Riset dan Inovasi Daerah. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 09 April 2025

    Bupati Tanbu : Wujudkan Daerah Lebih Maju, Makmur dan Beradab Melalui Perda Riset dan Inovasi Daerah.

    Tanah Bumbu -
    Raperda Riset dan Inovasi Daerah ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Di era globalisasi dan digitalisasi yang terus berkembang, peran riset dan inovasi menjadi sangat penting dalam mendorong daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab tantangan pembangunan secara lebih adaptif dan solutif.

    Hal ini disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Tanbu H. Bahsanuddin pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Rabu (09/04/25) di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu. 

    Dimana sambungnya, dasar kewenangan daerah dalam menyelenggarakan riset dan inovasi daerah berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-Undang dan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Riset dan Inovasi Daerah.

    Melalui Raperda ini tambahnya, kita ingin memastikan bahwa kegiatan riset dan inovasi tidak hanya menjadi domain perguruan tinggi atau lembaga litbang saja, tetapi menjadi bagian integral dari proses pembangunan daerah yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.

    Sebelumnya kami menyambut baik semangat DPRD dalam memperjuangkan hadirnya Perda ini sebagai landasan hukum yang akan memperkuat ekosistem riset dan inovasi, sekaligus mendorong terciptanya kebijakan yang berbasis pada data dan evidence.

    Dikatakan Wabup H. Bahsanuddin, setelah disahkannya Perda ini nanti, tentunya akan kami tindak lanjuti dengan menyusun regulasi turunan yang dibutuhkan, membentuk kelembagaan yang relevan, serta menyiapkan program-program nyata yang mendukung implementasinya.

    "Kami berharap keputusan yang diambil hari ini menjadi langkah yang tepat untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang lebih Maju, Makmur dan Beradab," pungkasnya.

    Hadir pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin S. Ag, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli dan Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda