Atas laporan ayah korban, AL (23) seorang nelayan warga Barru Sulsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Selasa (01/04/25).
Pelaku AL diduga telah melakukan pencabulan terhadap DP (15), seorang pelajar di Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir.
Pencabulan terjadi pada Bulan Pebruari Tahun 2024, di atas sebuah kapal yang bersandar di Desa Mudalang Kecamatan Kusan Hilir, yang mana saat itu korban DP mendapat perlakuan kekerasan pemukulan sebanyak 2 kali di muka korban agar mau berhubungan badan.
Setelah pihak Polsek Kusan Hilir menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan, pada giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kapolsek Kusan Hilir IPTU Badruddin, SH berhasil mengamankan pelaku di Gang Cakalang Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.