DPRD Tanah Bumbu Sepakat Raperda Riset dan Inovasi Daerah Menjadi Peraturan Daerah - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 09 April 2025

    DPRD Tanah Bumbu Sepakat Raperda Riset dan Inovasi Daerah Menjadi Peraturan Daerah

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin S. Ag, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (08/04/25).

    Pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumnu, hadir unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pj Sekda Tanbu, para Assisten, Staf Ahli dan Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

    Adapun materi rapat adalah dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Riset dan Inovasi Daerah, yang disampaikan masing- masing oleh Fraksi DPRD Tanah Bumbu.

    Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi diawali oleh Fraksi PDIP Perjuangan melalui Juru Bicara nya, Abdul Rahim. Disusul oleh Fraksi PKB dengan juru bicara HM. Harus Fadillah, Fraksi Golongan Karya dengan juru bicaranya M. Dodi Trinur Rizky, Fraksi Gerindra oleh Said Ismail Khollil Al Iderus, Fraksi PAN oleh Masripai dan Fraksi Nasdem Sejahtera oleh Abdurrahman.

    Dalam Pendapat Akhirnya, masing-masing Fraksi menyatakan sepakat dan menyetujui Raperda Riset dan Inovasi Daerah untuk ditetapkanmenjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025.

    Selanjutnya dengan disaksikan oleh para peserta rapat yang berhadir, dilakukan Penandatanganan berkas naskah Peraturan Daerah oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu bersama Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu.

    Usai penandatanganan berkas naskah Peraturan Daerah, Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Bahsanuddin kemudian menyampaikan sambutan.

    "Pertama-tama pada kesempatan yang baik ini, izinkan kami menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Raperda Riset dan Inovasi Daerah," ucapnya.

    Dikatakannya, pihak Eksekutif menyambut baik semangat DPRD dalam memperjuangkan hadirnya Perda ini sebagai landasan hukum yang akan memperkuat ekosistem riset dan inovasi, sekaligus mendorong terciptanya kebijakan yang berbasis pada data dan evidence.

    "Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Di era globalisasi dan digitalisasi yang terus berkembang, peran riset dan inovasi menjadi sangat penting dalam mendorong daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab tantangan pembangunan secara lebih adaptif dan solutif," ungkapnya.

    Selanjutnya, acara rapat ditutup dengan doa yang disampaikan oleh staf Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu. (Red) 






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda