Atas laporan korban, INA (24), pelaku pencurian di Jalan Hasta Karya Pagarruyung Pagatan berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu, Kamis (17/04/25).
Adalah MI (29), warga di Gang Siporio RT. 003/000 Desa Wirittasi Kecamatan Kusan Hilir, ditangkap karena telah melakukan pencurian berupa 3 teng Minyak Jenis Solar dengan harga perteng sebesar Rp. 300 ribu, 2 Pak Roko merk Konser warna ungu dengan Harga perpak Rp. 155 ribu dengan total kerugian sebesar Rp. 1.220.000.
Pelaku juga dilaporkan oleh NU (41), karena pelaku telah melakukan pencurian diempat jualannya berupa 2 Gas 3 Kg Jenis Melon dengan kerugian sebesar Rp. 400.000, beberapa jenis rokok dengan kerugian sebesar Rp. 1 juta, dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu dengan total kerugian Rp. 1,5 juta.
Terkait perbuatannya, pelaku Tindak Pidana Pencurian ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP Subsiser pasal 362 KUHP. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.