Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Pulau Laut Timur ada terduga pelaku yang menjual obat jenis Carnophen/Zenith.
Polsek Pulau Laut Timur Polres Kotabaru kemudian melakukan penyelidikan, dan pada saat pelaku atas nama Supandi (54) melintas depan Kantor Polsek Pulau Laut Timur dengan mengendarai Sepeda Motor metik Merk Honda Vario 160, pelaku diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, Senin (14/04/25).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 700 butir obat diduga jenis Carnophen/Zenith yang tersimpan didalam kantong plastik warna hitam yang tergantung di hook motornya.
Saat ditanyakan asal usul dan kepemilikan barang tersebut, pelaku mengakui obat jenis Carnophen/zenith tersebut adalah miliknya, dan rencana akan diedarkan atau dijual di Besa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur.
Atas kejadian tersebut, pelaku yang beralamat di Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur. untuk proses lebih lanjut. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.