SAH (42), seorang lelaki yang beralamat di Gang Swarga RT.20 Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, Kamis (10/04/25).
Diringkus di sebuah rumah di Perumahan Grand Arraudah 2 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, SAH yang merupakan seorang residivis ini ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebut maraknya terjadi peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,99 gram dan 3 setengah butir narkotika jenis ekstasi berlogo RR warna biru berat bersih 1,51 gram didalam sebuah termos yang disimpan didalam kamar tersangka.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.