Berdasarkan laporan ayah korban, BK (21), warga Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur diciduk Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu, Sabtu (18/04/25).
Diketahui, antara pelaku BK dan korban AN (14) menjalin kasih asmara sejak Pebruari 2025, dan kemudian mengajak korban ke rumahnya di Desa Angsana pada 03 April 2025.
Disitulah pelaku kemudian menyetubuhi korban, yang lalu kemudian diketahui oleh ayah korban, hingga kemudian melaporkannya ke Polsek Angsana.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan bakal dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nonor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan Nomor 1 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai undang undang nomor 17 tahun 2016. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.