Menggelar Konferensi Pers, Senin (14/04/25), KPU Tanah Bumbu sampaikan laporan pengembalian dana hibah ke Kas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan Konferensi Pers ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Tanbu Puryadi, didampingi Kepala Divisi Bagian Hukum dan Pengawasan, M. Sakra Effendi dan Kepala Bidang Divisi Data dan Teknologi Ayu Tyas Rifiana serta staf lainnya.
Dihadapan para awak media, Ketua KPU Tanbu, Puryadi menyebut pihaknya telah mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pilkada Tanbu sebesar Rp. 143.335.612 dari total yang diterima sebesar Rp. 32,4 Miliar.
Menurut Puryadi, proses pelaksanaan Pilkada Tanbu telah sesuai dengan aturan, dan setiap langkah yang diambil saat melakukan kegiatan selalu konsultasi dan koordinasi dengan KPU Propinsi dan KPU RI.
Terkait adanya pemberitaan di media massa adanya dugaan penyalahgunaan dana, Puryadi menyebut sampai saat ini tidak ada pemeriksaan atau pemanggilan.
Hal ini juga ditambahkan oleh Divisi Bagian Hukum dan Pengawasan, M. Sakra Effendi yang menyebut berita tersebut hanya fitnah tak berdasar.
"Fitnah, semua proses sudah dilaksanakan sesuai aturan. Sebelum kami menggunakan anggaran dan revisi rancangan anggaran, kami berkoordinasi dengan Inspektorat Internal KPU," tegas Sakra.
Semua data pertanggung-jawaban sambungnya, ada di Bagian Bendahara.
"Terhadap media yang telah melontarkan berita tak benar tersebut, kami akan melakukan somasi. Jika tak ditanggapi, maka kami akan menembus jalur hukum," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.