Terkait Perda Riset dan Inovasi Daerah, Fraksi PDIP Perjuangan Minta Pemkab Tanbu Terbitkan Peraturan Bupati - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 09 April 2025

    Terkait Perda Riset dan Inovasi Daerah, Fraksi PDIP Perjuangan Minta Pemkab Tanbu Terbitkan Peraturan Bupati

    Tanah Bumbu -
    Pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Tanah Bumbu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicara nya H. Abdul Rahim menyampaikan Pendapat Akhir terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Rabu (09/04/25).

    Dengan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin S. Ag, pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Riset dan Inovasi Daerah ini, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Tanbu agar menerbitkan Peraturan Bupati.

    "Untuk beberapa Pasal yang telah dilakukan perbaikan pada pembahasan Draft Raperda tersebut sudah disepakati bersama. Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar kiranya harus diterbitkan Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati untuk memudahkan Pelaksanaan Perda ini," ucap H. Abdul Rahim di hadapan Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanuddin yang hadir beserta jajaran Pemkab Tanbu.

    Dikesempatan itu, Fraksi PDIP Perjuangan juga meminta agar dilakukan sosialisasi informasi tentang keberadaan Peraturan Daerah Riset dan Inovasi Daerah ini kepada masyarakat luas. 

    Sebelumnya sebelum memulai Pendapat Akhir, H. Abdul Rahim menyampaikan Dirgahayu Hari Jadi Kabupaten Tanah Bumbu yang ke-22, dengan momentum ini kita kobarkan semangat di hati untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan membangunan untuk kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu di bumi bersujud yang sama-sama kita cintai ini.

    Dengan bersama sama Beraksi menuju Tanah Bumbu yang maju, makmur dan beradab melalui penguatan sumber daya manusia dan tata kelola permanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. (Red) 



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda